Bahasa Indonesia · 中文 · English

Industri Perbankan Dorong Pasar Sekunder Stablecoin Masuk Regulasi AML, Bagaimana Nasib Kartu U Milikmu?

2026-06-12

Organisasi dagang perbankan utama AS, dalam pendapat yang disampaikan kepada regulator, mengusulkan agar aturan anti pencucian uang (AML) untuk stablecoin tidak hanya berfokus pada tahap penerbitan dan penebusan, tetapi juga mencakup pasar sekunder — yaitu transfer on-chain dompet-ke-dompet, penukaran di DEX, serta perpindahan peer-to-peer di luar bursa. Menurut laporan Decrypt, lembaga-lembaga ini berpendapat aturan AML sebaiknya “berfokus pada aktivitas berisiko lebih tinggi”, sekaligus menutup celah regulasi di pasar sekunder. Pernyataan ini muncul di tengah pembahasan aturan pelaksanaan legislasi stablecoin AS (jalur GENIUS Act), dengan tujuan agar stablecoin tunduk pada tingkat pengawasan AML yang setara dengan bank konvensional.

Ulasan Redaksi: Apa Artinya bagi Pengguna Kartu U

Langsung ke kesimpulan: ini masih tahap tawar-menawar aturan, bukan larangan yang berlaku efektif segera, sehingga pengguna kartu saat ini tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Namun arah yang dituju patut dicermati oleh siapa pun yang mengisi ulang kartu virtual dengan USDT.

Alur inti kartu U adalah “USDT on-chain → akun penerbit kartu → saldo kartu fiat”. Fokus kepatuhan saat ini ada di dua ujung: bursa/dompet tempat kamu top-up melakukan KYC, dan penerbit kartu juga melakukan KYC. Industri perbankan sekarang ingin memperluas pengawasan ke bagian tengah alur on-chain itu — yaitu dari alamat mana USDT-mu berasal, sudah melewati berapa lompatan, dan apakah pernah bersinggungan dengan alamat mixer yang ditandai berisiko.

Dampak langsungnya bukan “pemblokiran kartu”, melainkan pemeriksaan setoran dana yang lebih detail:

Dalam 7 hari ke depan: tidak ada yang akan berubah. Dalam 30 hari: mungkin akan terlihat beberapa penerbit kartu menambahkan opsi “sumber dana” pada kuesioner KYC mereka. Dalam 90 hari: penilaian risiko alamat (alat sejenis Chainalysis/TRM) akan semakin umum digunakan di sisi setoran dana oleh penerbit kartu. Lihat bagian terkait kepatuhan setoran dana dalam ulasan kami tentang MPCard.

Perbandingan Historis: Apa Bedanya dengan Putaran Regulasi Sebelumnya

Ini bukan pertama kalinya stablecoin “diperketat” regulasinya. Bisa dibandingkan dengan tiga peristiwa berikut:

Persamaannya: regulasi selalu bergerak menyusuri “arah aliran dana” ke arah hulu. Perbedaannya: kali ini untuk pertama kalinya transfer antar dompet non-kustodian secara eksplisit disebut sebagai area berisiko — dan justru inilah jalur yang paling diandalkan untuk pengisian ulang on-chain kartu U.

Batas Kepatuhan: Area Abu-Abu Saat Ini

Perlu dibedakan menjadi tiga tingkat:

Untuk arah AS, lihat panduan kepatuhan AS kami; jika kamu terutama menggunakan kartu di Asia Pasifik, panduan kepatuhan Hongkong dan [pandu